Friday, 9 December 2016


PEMBUATAN PERANGKAT UJI KOPETENSI DI LSP

Asesor/Penguji

  1. Penguji terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal.
  2. Penguji internal adalah guru produktif yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri.
  3. Penguji eksternal berasal dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi yang memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja yang relavan dengan kopetensi keahlian yang akan di uji.
  4. Penguji memiliki sertifikat kopetensi/surat keterangan dari dunia usaha/industri/institusi.

0 komentar:

Post a Comment

BTemplates.com

management housekeeping
Powered by Blogger.

Sample Text

Text Widget

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

Followers

Search This Blog

Pages

Popular Posts