Friday 20 January 2017

SOP LOST AND FOUND


STANDARD OPERATING PROCEDURE
(PROSEDUR OPERASIONAL)
Departement : Housekeeping
Bagian             : Operasional
Prosedure      : Penanganan Barang –
                        Barang Lost & Found



                            PELAKSANA


STAF HOUSEKEEPING
Barang-barang yang diketemukan (Lost & Found Item)
Semua barang-barang Tamu yang tertinggal dan diketemukan oleh Karyawan / ti atau Tamu lain dilingkungan Hotel harus disimpan oleh bagian Lost & Found Housekeeping Department dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Semua jenis barang yang diketemukan oleh Karyawan/ ti atau Tamu lain harus segera dilaporkan dan diserahkan ke Housekeeping Department kemudian dicatat pada Lost & Found Book dan dibuatkan Lost & Found Slip. Barang Lost & Found disimpan ditempat penyimpanan yang khusus untuk keperluan ini.
  2. Apabila barang temuan tersebut menyangkut perkara hukum dan atau barang-barang yang mencurigakan, maka segera harus dilaporkan dan diserahkan ke Security guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
  3. Petugas Housekeeping akan mencatat pada Lost & Found Book atau Slip dengan kelengkapan :
-          Nomor urut
-          Tanggal dan waktu diketemukan
-          Tempat / lokasi diketemukan
-          Jenis barang
-          Nama Tamu, Alamat, Perusahaan
-          Nama Karyawan / ti yang menemukan barang tersebut
-          Petugas yang menerima
-          Tanda tangan kedua petugas yang menyerahkan dan yang menerima barang temuan tersebut.
  1. Housekeeping Department membukukan semua barang-barang yang diketemukan dan dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada General Manager dan Controller serta Chief Security dengan rincian sebagai berikut :
-          Nomor urut
-          Tanggal dan waktu diketemukan
-          Tempat / lokasi diketemukan
-          Jenis barang
-          Nama Tamu, alamat, Perusahaan
-          Nama Karyawan / ti yang menemukan barang tersebut
-          Petugas yang menerima
-          Daftar perkiraan nilai
-          Tanda tangan kedua petugas yang menyerahkan dan menerima barang
temuan tersebut.
-          Tempat penyimpanan barang (misal : Lost & Found – HK Office, Safe Deposit Box)
  1. Untuk barang-barang yang berharga seperti : emas, berlian, uang dan sebagainya akan disimpan di Safe Deposit Box – Front Office Department dalam suatu amplop tertutup dan diketahui / disaksikan oleh  : General Manager, Controller, Executive Housekeeper dan Chief Security. Kunci Safe Deposit tersebut disimpan oleh Controller dalam Safe Deposit yang berada di Accounting Department.
  2. Barang-barang akan disimpan menurut besar kecilnya nilai barang dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Untuk barang-barang berharga seperti ( perhiasan, uang, peralatan lektronik, kamera dan sebagainya) akan disimpan dengan masa sedikitnya 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
-          Barang-barang lain yang di kategorikan kurang berharga serta barang konsumtif yang tidak dapat disimpan lama akan disimpan paling lama maksimum 3 (tiga) bulan dan sedikitnya 3 (tiga) hari.
  1. Selama dalam penyimpanan Manajemen, dalam hal ini Executive Housekeeper akan berusaha menghubungi pemilik jika diketahui bahwa barang tersebut
  1. Selama dalam penyimpanan Manajemen, dalam hal ini Management akan berusaha menghubungi pemilik jika diketahui bahwa barang tersebut dirasakan berharga.Dan batasnya selama 6 bulan.
  2. Apabila hingga batas waktu penyimpanan berakhir dan barang tersebut belum juga ada yang klaim / mengambil / mengakui barang tersebut, maka barang tersebut akan diperlakukan sebagai berikut :
-          Barang – barang berharga   menjadi    milik   Perusahaan   atau   dilelang   untuk keperluan perusahaan dan kepada penemu akan diberikan hadiah atau penghargaan yang wajar.
-          Hasil lelang dari barang tersebut akan dicatat sebagai Other Income Hotel.
-          Barang-barang yang dianggap kurang berharga atau tidak dapat disimpan lama akan dibagiakan kepada si penemu barang tersebut.
                 
9.   Terhadap barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam point 8 diatas terhadap barang-barang yang dikategorikan barang berharga dan ternyata setelah diadakan pelelangan ternyata tidak laku terjual secara lelang, maka sesuai dengan pertimbangan tertentu dari Manajemen, maka barang tersebut dapat diberikan kepada si penemu atau diberikan / disumbangkan kepada yayasan yatim piatu / fakir miskin.
  1. Dalam waktu - waktu tertentu, Management akan mengusulkan pengeluaran barang-barang untuk dilelang atau diberikan kepada penemu sesuai dengan ketentuan point 6 (enam). Barang-barang hanya dapat dikeluarkan dari tempat penyimpanan atas persetujuan Manajemen berdasarkan pengisian formulir, dengan rincian sebagai berikut :
-          Nama barang
-          Nomor urut dalam Lost & Found book / slip
-          Tanggal/ bulan / tahun
-          Alasan pengeluaran barang
-          Tanda tangan Manajemen sebagai tanda pengajuan yang terdiri atas :
Manager,Management
11. Barang-barang yang membahayakan dan mudah terbakar akan disimpan ditempat tersendiri serta memperhatikan tempat penyimpanannya.
ALAT BANTU
-   Lost Found Book





   

  






3 comments:

  1. Klo barangnya diminta sama tamunya bagaimana prosedurmya kak?

    ReplyDelete
  2. ada prosesnya,monggo hubungi saya di nomor yang sudah ada.atau tinggalin nomor telephonenya

    ReplyDelete
  3. make sure tamu yg bersangkutan adalah benar pemilik barang tersebut, bisa di cross check melalui guest history.
    dokument yg di butuhkan realease form, yg ditandtangani pihak HK, FO & duty manager.
    dilampirkan juga fc KTP/Passport tamu tersebut serta no hp yg bisa dihubungi.

    ReplyDelete

BTemplates.com

management housekeeping
Powered by Blogger.

Sample Text

Text Widget

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

Followers

Search This Blog

Pages

Popular Posts