STANDARD
OPERATING PROCEDURE
( PROSEDUR
OPERASIONAL )
Departement
: Housekeeping
|
Bagian : Operasional
|
Prosedure : Pembuangan
Sampah
|
|
PELAKSANA
PUBLIC AREA
ATTENDANT
I. MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan lingkungan yang
bersih, rapi, sehat, bebas dari serangga ( lalat, nyamuk, kecoa, dan tikus )
serta bau yang kurang sedap, agar para tamu, tenent, pengguna gedung,
pengunjung, karyawan merasa aman, nyaman, tenang dilingkungan .
II. JENIS SAMPAH
1. Sampah Basah
Meliputi
sisa makanan & minuman Tamu, sisa acara lainnya yang mengandung lemak serta
limbah lemak Kitchen, yang mengandung bakteri pembusuk dan mengeluarkan bau
yang tidak sedap.
2. Sampah Kering
Meliputi
sampah kertas, sampah dedaunan, sampah taman / tanaman .
3. Sampah Puing
Meliputi
pecahan batu-batuan, pembongkaran lantai semen dan pasir.
III.
FASILITAS TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA (TPS)
1.Area B1 dekat pintu
keluar
V. KETENTUAN
TENTANG PENANGANAN SAMPAH
1. Sampah Basah
1)
Sampah basah harus dimasukan kedalam kantong plastik
yang kedap air ( tidak bocor )
2)
Kantong plastik sampah diikat erat agar tidak tumpah
3)
Kantong plastik sampah basah dibawa ke TPS basah dengan
menggunakan plastic bags dan tidak
diseret di atas lantai.
Bila terjadi ceceran sampah
basah dalam perjalanan ke TPS maka pihak pembawa / pembuang harus membersihkannya
4)
Letakkan sampah pada tempat sampah yang sudah
disediakan di area parkir B1
7)
Petugas Vallet berhak menegur pembawa sampah apabila ada
sampah yang tercecer dari kantong sampah.
13) Meletakkan
kantong plastik sampah basah berdiri diatas lantai, ikatan kantong sampah
diatas ( tidak tergeletak dilantai ).
14) Tangani
sampah basah dengan tepat, benar dan tidak tercecer kemana-mana agar tidak
menimbulkan bau yang tidak sedap serta merusak keindahan maupun kenyamanan
lingkunagan.
15) Ruangan
sampah basah harus selalu dalam keadaan bersih, rapih setiap hari.
B. Sampah Kering
1)
Sampah kering harus di masukan ke dalam kantong plastik
dan diikat
2)
Kantong sampah kering harus di angkat dengan
menggunakan plastic sampah dan tidak terseret dilantai
- Petugas Vallet berhak menegur
pembawa sampah apabila tidak
menjalankan ketentuan yang
berlaku.
3)
Meletakkan kantong plastik sampah basah berdiri diatas lantai, ikatan kantong sampah
diatas ( tidak tergeletak dilantai )
4)
Tangani sampah basah dengan tepat, benar dan tidak
tercecer kemana-mana agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap serta merusak
keindahan maupun kenyamanan lingkungan.
3. Ketentuan lain-lain
1)
Kepada seluruh Unit Usaha yang akan membuang sampah
baik sampah basah, sampah kering maupun sampah puing harus dalam keadaan terbungkus
rapih
2)
Bila pihak pembuang tidak melaksanakan hal-hal tersebut
diatas maka pihak petugas jaga/jasa umum berhak menolak sampah tersebut
3)
Bila ditemukan dilapangan bahwa pembuangan sampah
dilakukan ditempat lain maka petugas/jasa umum akan menindaklanjuti hal
tersebut dilapangan dan akan dibuatkan laporan / berita acara untuk dilaporkan
kepejabat yang berwenang terhadap masalah tersebut.
0 komentar:
Post a Comment