Friday, 9 December 2016

Sertifikasi Kopetensi Karyawaan Hotel
"Para karyawan hotel di Tanah Air wajib memiliki sertifikat kompetensi, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Untuk mendapatkan sertifikasi, para pekerja wajib mengikuti uji kompetensi. Penyelenggaranya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikasi merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh karyawan hotel dan lainya sehingga meningkatkan kemampuannya dapat memenuhi standar internasional.

Adanya sertifikat kompetensi,bukan hanya untuk kepentingan bekerja di luar negeri, tetapi juga untuk mempertahankan posisi bekerja di dalam negeri.

"Sertifikat yang diberikan tersebut, merupakan bentuk pengakuan profesi karyawan hotel dan kemampuan yang memadai, pengakuan terhadap pegawai yang telah disertifikasi, juga dapat meningkatkan kelas hotel berbintang dan  mempersiapkan karyawan hotel yang berkompeten dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.

"Sebagaiman diketahui pada tahun 2015, dipastikan menjadi tahun penuh persaingan dalam lapangan kerja, dan persyaratan yang telah digunakan banyak negara adalah kepemilikan sertifikat kompetensi profesi.

Kemenkraf menargetkan tahun 2015 seluruh karyawan hotel di Indonesia telah memiliki sertifikasi kompetensi. "Oleh karena itu sangat diperlukan komitmen dan kesadaran dari semua pihak, termasuk pekerja pariwisata sendiri untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang selama ini dilakukan oleh LSP.

Related Posts:


0 komentar:

Post a Comment

BTemplates.com

management housekeeping
Powered by Blogger.

Sample Text

Text Widget

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

About Me

My photo
saya senang dengan kebersihan,karna kebersihan adalah sebagian dari iman

Followers

Search This Blog

Pages

Popular Posts